Pelaku Pemutar Videotron Sudah Ditangkap, Ternyata Dihack

Halo pengunjung semua, apa kabar? Semoga sehat terus ya, kali ini aku mau share tentang berita terbaru dari kasus pemutaran video seronok lewat videotron yang ada di jalan raya.


Pelaku pemutar videotron sudah ditangkap Kepolisian Metro Jaya guys. Ternyata memang di hack pelaku. Pelaku berinisial SAR, 24 tahun dan seorang ahli teknologi informasi. Kasus ini terjadi hari Jumat 30 September 2016 sekitar jam 1 siang.

Ini cuplikan beritanya guys. "Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan, tapi karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, sehingga baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2016.

SAR disebut Iriawan bekerja di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu. (tabloidbintang.com)

SAR mengaku memfoto pas lewat Jalan Wijaya hari Jum'at, ada username dan password di dalam videotron. Tapi keterangan ini belum bisa dipercaya karena waktu ponsel pelaku diperiksa ga ada sekali  username dan password videotron.

Pelaku juga mengaku iseng dan tidak sengaja memutar video itu, padahal video sudah diputar selama beberapa menit sampai dimatikan paksa guys, ga mungkin kalau ga sengaja.

sumber gambar : arah.com

Ada lagi cuplikan beritanya guys. Dikatakannya, pelaku mengaku hanya melakukan sendirian. Tapi, penyidik akan menelurusinya. "Kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, penyidik berhasil menangkap pelaku di Kantor PT Mediatrac, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, setelah menelusuri petunjuk yang didapat.

"Kan ketahuan dari username yang ada. Ada petunjuk yang bersangkutan berada di Jalan Senopati. Kemudian, kita melakukan penggeledahan. Kan tahu komputer (laptop) itu ada di sana, kemudian jam sekian siapa yang mengoperasionalkan itu ketahuan," katanya.

Ia menambahkan, tersangka bekerja menggunakan internet. Lalu menyambungkan film porno di laptopnya ke videotron, setelah berhasil membobol sistem menggunakan aplikasi.

"Jadi melalui itu langsung terhubung. Yang bersangkutan ahli di bidang itu," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10)

Menyoal apakah pelaku hacker, Iriawan menyatakan bisa dikatakan seperti itu. "Ya bisa dikatakan hacker, bisa tidak. Yang jelas dia analis komputer, ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali," tegasnya. (beritasatu.com)

Kepolisian masih mendalami kasus ini guys, motif dan cara pelaku mendapatkan password dan username. Barang bukti juga sudah disita salah satunya ponsel dan laptop pribadi pelaku.

Kapolda Iriawan mengatakan pelaku dikenakan beberapa pasal yaitu pasal 282 KUHP, mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan pasal 27 ayat 1 UU ITE mempertotonkan film yang melanggar kesusilaan dengan ancaman 8 tahun dan denda minimal Rp. 15 miliyar.

Akhirnya ketangkap juga, sumpah ya orang ini parah banget sampai mutarin video dewasa gitu. Pasti ketahuan polisi lah. Hedeh, pokoknya semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Gimana tanggapan kalian guys, komentar ya.

Jangan lupa bookmark blog ini ya jadi kamu ga ketinggalan update dari aku, bagikan juga artikel ini ke teman kamu, tombol share ada di bawah ya. Terima kasih sudah berkunjung.


aplikasi bayar tagihan

Baca juga :

Belum ada tanggapan untuk "Pelaku Pemutar Videotron Sudah Ditangkap, Ternyata Dihack"

Posting Komentar